Halo Bapak/Ibu Warga sekalian!
Dalam hidup, perubahan adalah hal yang wajar apalagi setelah pindah tempat tinggal. Nah, agar urusan administrasi kependudukan tetap tertib dan hak-hak kita sebagai warga tetap terjaga, jangan lupa untuk memperbarui data di Kartu Keluarga (KK) ya.
Pindah domisili atau perubahan data keluarga memerlukan pembaruan dokumen administrasi kependudukan. Agar proses pengurusan berjalan lancar dan cepat, pastikan Anda memahami syarat dan langkah-langkah terbaru sesuai dengan aturan Disdukcapil.
Dokumen Persyaratan Umum
Bagi warga yang domisili di Kabupaten Bekasi, siapkan dokumen asli dan fotokopi berikut ini:
Kartu Keluarga (KK): Dokumen lama yang akan diperbarui atau diproses pindahnya.
KTP-el (Kartu Tanda Penduduk Elektronik): Milik anggota keluarga yang bersangkutan.
- Buku Nikah/Akta Perkawinan: Jika pindah karena mengikuti suami/istri.
Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI): Dokumen cabut berkas dari Dukcapil domisili asal.
- Form Pengajuan: Formulir Online
- WhatsApp: wa.me/6281391461505



0 Komentar